PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
Bagian Kedua Status
Pegawai ASN terdiri atas: a. PNS; dan b. PPPK.
Bagian Kedua Status