PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 53
Presiden
selaku
pemegang
kekuasaan
tertinggi
pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi
utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian
utama kepada:
a. menteri di kementerian;
b. pimpinan
lembaga
di
lembaga
pemerintah
nonkementerian;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan
lembaga nonstruktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Paragraf 2. . .
Paragraf 2 Pejabat yang Berwenang
