PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BKN bertugas: a. mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN;
b. membina. . .
b. membina
dan
menyelenggarakan
penilaian
kompetensi
serta
mengevaluasi
pelaksanaan
penilaian
kinerja
Pegawai
ASN
oleh
Instansi
Pemerintah;
c. membina
Jabatan
Fungsional
di
bidang
kepegawaian;
d. mengelola dan mengembangkan sistem informasi
kepegawaian ASN berbasis kompetensi didukung
oleh sistem informasi kearsipan yang komprehensif;
e. menyusun norma, standar, dan prosedur teknis
pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN;
f.
menyelenggarakan administrasi kepegawaian ASN;
dan
g. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma,
standar, dan prosedur manajemen kepegawaian
ASN.
Paragraf 2 Kewenangan
