Pasal 26
(1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang
pendayagunaan Pegawai ASN.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber
daya manusia;
b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;
c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi
jabatan
ASN,
standar
kompetensi
jabatan
Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara
nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai
ASN, dan sistem pensiun PNS.
d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan
antarinstansi;
e. pertimbangan
kepada
Presiden
dalam
penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang
dan
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
atas
penyimpangan
Sistem
Merit
dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN; dan
f.
penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN,
dan BKN di bidang Manajemen ASN.
Bagian. . .
Bagian Kedua KASN Paragraf 1 Sifat
