Pasal 2
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah dalam setiap penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas profesionalitas” adalah mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas proporsionalitas” adalah mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah pengelolaan Pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas delegasi” adalah bahwa sebagian kewenangan pengelolaan Pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas netralitas” adalah bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Huruf g. . .
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Pegawai ASN
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas efektif dan efisien” adalah
bahwa dalam menyelenggarakan Manajemen ASN sesuai
dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai
dengan perencanaan yang ditetapkan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa
dalam penyelenggaraan Manajemen ASN bersifat terbuka
untuk publik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas nondiskriminatif” adalah
bahwa dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, KASN
tidak membedakan perlakuan berdasarkan jender, suku,
agama, ras, dan golongan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas persatuan dan kesatuan”
adalah bahwa Pegawai ASN sebagai perekat Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas keadilan dan kesetaraan”
adalah bahwa pengaturan penyelenggaraan ASN harus
mencerminkan
rasa
keadilan
dan
kesamaan
untuk
memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai
Pegawai ASN.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “asas kesejahteraan” adalah bahwa
penyelenggaraan
ASN
diarahkan
untuk
mewujudkan
peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
Pasal 3. . .
