PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 129
(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya
administratif.
(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
terdiri
dari
keberatan
dan
banding
administratif.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang
berwenang menghukum dengan memuat alasan
keberatan dan tembusannya disampaikan kepada
pejabat yang berwenang menghukum.
(4) Banding administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
(5) Ketentuan. . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
