Pasal 126
(1) Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi
Pegawai ASN Republik Indonesia.
(2) Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia
memiliki tujuan:
a. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan
profesi ASN; dan
b. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu
bangsa.
(3) Dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) korps profesi ASN Republik Indonesia
memiliki fungsi:
a. pembinaan dan pengembangan profesi ASN;
b. memberikan perlindungan hukum dan advokasi
kepada anggota korps profesi ASN Republik
Indonesia terhadap dugaan pelanggaran Sistem
Merit dan mengalami masalah hukum dalam
melaksanakan tugas;
c. memberikan rekomendasi kepada majelis kode
etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran
kode etik profesi dan kode perilaku profesi; dan
d. menyelenggarakan. . .
d. menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai korps profesi Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
