Pasal 115
(1) Pengisian
jabatan
pimpinan
tinggi
pratama
dilakukan
oleh
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memilih 3 (tiga) nama calon pejabat pimpinan
tinggi pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan
jabatan.
(3) Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama
yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
melalui Pejabat yang Berwenang.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian memilih 1 (satu) dari
3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) untuk ditetapkan dan dilantik sebagai
pejabat pimpinan tinggi pratama.
(5) Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memimpin
sekretariat
daerah
kabupaten/kota
sebelum
ditetapkan
oleh
bupati/walikota
dikoordinasikan dengan gubernur.
Bagian Keempat Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi
