Pasal 110
(1) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan oleh Pejabat
Pembina
Kepegawaian
dengan
terlebih
dahulu
membentuk panitia seleksi Instansi Pemerintah.
(2) Dalam membentuk panitia seleksi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
Pejabat
Pembina
Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN.
(3) Panitia seleksi Instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur internal
maupun
eksternal
Instansi
Pemerintah
yang
bersangkutan.
(4) Panitia seleksi dipilih dan diangkat oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian berdasarkan pengetahuan,
pengalaman, kompetensi, rekam jejak, integritas
moral, dan netralitas melalui proses yang terbuka.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan
penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian
(assesment center) atau metode penilaian lainnya.
(6) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan tugasnya untuk semua proses seleksi
pengisian jabatan terbuka untuk masa tugas yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
