Pasal 105
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir; b. meninggal dunia; c. atas permintaan sendiri; d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; b. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau c. tidak. . .
c. tidak
memenuhi
target
kinerja
yang
telah
disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Pemutusan
hubungan
perjanjian
kerja
PPPK
dilakukan tidak dengan hormat karena:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan
yang
ada
hubungannya
dengan
jabatan dan/atau pidana umum;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d. dihukum
penjara
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana
tersebut dilakukan dengan berencana.
Paragraf 10 Perlindungan
