PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 102
(1) PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan
kompetensi.
(2) Kesempatan
untuk
pengembangan
kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan
setiap tahun oleh Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan. . .
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Paragraf 7 Pemberian Penghargaan
