PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
Pegawai ASN berfungsi sebagai: a. pelaksana kebijakan publik; b. pelayan publik; dan c. perekat dan pemersatu bangsa.
Bagian Kedua Tugas
