Pasal 10
Sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan setiap kali pelanggaran dilakukan yaitu: a. sebesar 0,5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 1 sampai dengan 30 menit; b. sebesar 1 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 31 sampai dengan 60 menit; c. sebesar 1,25 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 61 sampai dengan 90 menit; d. sebesar 2,5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya selama 91 menit sampai 4 jam; e. sebesar 5 %, jika waktu terlambat dan/atau pulang sebelum waktunya lebih dari 4 jam; atau f. sebesar 5 %, jika tidak masuk kerja bukan karena menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alas an penting, atau melaksanakan perintah perjalanan dinas, dikenakan sanksi pengurangan Tunjangan Kinerja.
