PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA...
Pasal 5
BAB 5 — TATA CARA PENETAPAN PEMBERIAN BANTUAN BEASISWA
(1) Pemberian bantuan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat atas usul Tim Seleksi Pemberian Bantuan Beasiswa; (2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Seleksi Pemberian Bantuan Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
