Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI
(1) Revisi POK dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap: a. kebutuhan biaya operasional satuan kerja kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada satuan kerja lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama, dan kebutuhan biaya operasional masih mencukupi; b. pembayaran berbagai tunggakan; c. paket pekerjaan yang bersifat multiyears; d. rupiah murni pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut; dan/atau e. paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. (2) Revisi dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA dan POK tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap: a. Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau b. Kebijakan Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan.
