Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI
Revisi POK yang akan dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat meliputi: a. tambahan pinjaman proyek luar negeri/pinjaman dalam negeri setelah UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunberjalan ditetapkan; b. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan operasional dan penyelesaian inkracht; c. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil Program; d. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; e. perubahan/penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan atau f. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar provinsi untuk Kegiatan dalam rangka dekonsentrasi.
