PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI
(1) Revisi POK oleh KPA meliputi: a. pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker; dan /atau b. pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) satker (2) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan b. dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, Kuasa Pengguna Anggaran mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui Aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak POK, dan KPA MENETAPKAN perubahan POK
