PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA REVISI PETUNJUK...
Pasal 11
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN BATAS AKHIR USULAN REVISI POK
Batas akhir penerimaan usulan revisi POK yang diterima oleh KPA yaitu: a. tanggal 28 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk penggunaan dana output cadangan; b. tanggal 17 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. tanggal 28 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA.
