PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan penyebarluasan informasi, penyiapan bahan dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyebarluasan informasi, penyiapan bahan dan penyelenggaraan hubungan dengan komponen masyarakat.
