PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN JAMINAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan, analisis dan penyelenggaraan hubungan antar lembaga; dan b. penyusunan bahan, analisis dan fasilitasi partisipasi masyarakat.
