PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 4
BAB 2 — SUB GUGUS TUGAS
Sub Gugus Tugas mempunyai tugas: a. membantu Gugus Tugas dalam:
- mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
- memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
- menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
b. membantu Gugus Tugas dalam bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, profesi, akademisi, dunia usaha dan pihak lain yang dianggap perlu.
