PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KLASIFIKASI KEAMANAN DAN...
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
