PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pasal 5
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai makna filosofis yaitu dengan kekuatan yang berlandaskan semangat Pancasila, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan INDONESIA sejahtera, maju, mandiri, dan bermartabat.
