PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN
(1) Rencana Program Adiwiyata sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi rencana Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya.
