Pasal 29
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1152); b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1299); dan c. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Penghargaan Adiwiyata (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1411), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
