PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 23
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima Penghargaan Adiwiyata nasional.
