PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kerangka berpikir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tema yang meliputi: a. perlindungan fungsi dan kualitas Lingkungan Hidup; b. pemanfaatan dan pencadangan Sumber Daya Alam; c. pemulihan dan pemeliharaan Fungsi Lingkungan Hidup; dan d. perubahan iklim dan ketahanan terhadap bencana.
