PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 39
BAB 6 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah: a. MENETAPKAN RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota; b. melaksanakan RPPLH secara berkesinambungan; dan c. melakukan upaya perbaikan dan pemulihan kualitas Lingkungan Hidup, dapat diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
