PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 32
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31: a. Menteri/Kepala menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang RPPLH; b. gubernur menugaskan kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup provinsi; dan c. kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup kabupaten/kota. (2) Dalam melakukan evaluasi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau perangkat daerah terkait.
