PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 23
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya mengajukan permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan materi teknis yang memuat: a. rumusan tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. rumusan skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan c. rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
