PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 6
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Inventarisasi Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui: a. interpretasi data penginderaan jauh; b. survei lapangan; c. identifikasi jenis, tipe, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; d. delineasi batas berdasarkan jenis, karakter, dan kondisi Ekosistem Mangrove, serta status lahan; dan e. identifikasi data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
