PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 4
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan untuk memperoleh data dan informasi mengenai: a. lokasi dan luas Ekosistem Mangrove; b. jenis atau vegetasi Mangrove; c. tipe Ekosistem Mangrove; d. karakteristik Ekosistem Mangrove; e. kondisi Ekosistem Mangrove; f. status lahan; dan g. data dan informasi lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam basis data geospasial Kementerian/Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rincian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
