PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Inventarisasi Ekosistem Mangrove dilakukan pada: a. Kawasan Hutan; dan b. di luar Kawasan Hutan. (2) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi. (3) Di luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi areal penggunaan lain.
