Pasal 9
BAB 2 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
(1) Importir BPO pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi: a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor; b. data barang yang akan diimpor; c. rencana distribusi dari barang yang akan diimpor; d. realisasi Impor dan/atau distribusi barang tahun sebelumnya; e. Persetujuan Impor BPO tahun sebelumnya; f. Keputusan Menteri Pertanian mengenai pemberian nomor pendaftaran dan izin tetap pestisida untuk Importir metil bromida; g. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); h. certificate of analysis (CoA); dan i. surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
