PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 5
BAB 2 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
(1) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk metil bromida dilakukan untuk kegiatan karantina dan pra pengapalan. (2) Pembatasan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a untuk nonmetil bromida dilakukan untuk kegiatan: a. pemeliharaan peralatan pendingin; dan b. pemeliharaan peralatan pemadam api.
