PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 38
BAB 4 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilaporkan kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam Penetapan Alokasi Impor Nasional BPO dan Penetapan Alokasi Impor Nasional HFC tahun berikutnya.
