PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 33
BAB 3 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR HIDROFLUOROKARBON
(1) Importir HFC untuk API-U harus melaporkan: a. realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; dan b. distribusi HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO. (2) Importir HFC untuk API-P harus melaporkan: a. realisasi impor yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui SINSW; dan b. penggunaan HFC yang terealisasi dan tidak terealisasi melalui REKOMBPO. (2) Dalam hal importir HFC tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pertimbangan pemberian Rekomendasi Persetujuan Impor HFC di tahun berikutnya.
