PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 30
BAB 3 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR HIDROFLUOROKARBON
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) huruf a, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC. (2) Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui REKOMBPO dan diteruskan ke SINSW. (3) Rekomendasi Persetujuan Impor HFC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
