PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 23
BAB 3 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR HIDROFLUOROKARBON
(1) Importir HFC pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b menyampaikan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor HFC melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi: a. surat permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor; b. data barang yang akan diimpor; c. rencana distribusi dari barang yang akan diimpor; d. realisasi Impor dan/atau distribusi tahun sebelumnya; e. Persetujuan Impor HFC tahun sebelumnya; f. lembar data keselamatan (LDK) atau safety data sheet (SDS); dan g. certificate of analysis (CoA).
