PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 5 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pimpinan Satuan Kerja menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada pimpinan Unit Organisasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Pimpinan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan kepada Inspektur Utama paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan Pengelolaan Konflik Kepentingan lingkup Kementerian/Badan kepada Menteri/Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
