Pasal 28
BAB 3 — PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Pelanggaran terkait Konflik Kepentingan berupa: a. Pejabat Pemerintahan tidak mencatatkan, tidak memperbarui, atau mencatatkan secara tidak benar daftar Kepentingan Pribadi yang menimbulkan Konflik Kepentingan; b. mengambil Keputusan dan/atau Tindakan pada saat terdapat Konflik Kepentingan; c. Pejabat Pemerintahan tidak melakukan deklarasi apabila terdapat Konflik Kepentingan; d. Pejabat Pemerintahan tidak menjalankan keputusan pengendalian Konflik Kepentingan dari atasan;
e. atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak menindaklanjuti deklarasi Konflik Kepentingan; dan/atau f. Atasan dari Pejabat Pemerintahan tidak secara aktif melakukan pengendalian Konflik kepentingan sedangkan patut diduga dirinya mengetahui bahwa Pejabat Pemerintahan yang menjadi lingkup tugas dan/atau kewenangannya berada pada situasi Konflik Kepentingan.
