PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
Dalam hal diperlukan penyadartahuan Konflik Kepentingan di Kementerian/Badan, Inspektorat Utama selaku aparat pengawasan intern pemerintah melaksanakan kegiatan sosialisasi ke Satuan Kerja dan/atau Mitra Kerja Kementerian/Badan.
