PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN
(1) Pengelolaan Konflik Kepentingan dilakukan melalui: a. pencegahan Konflik Kepentingan; dan b. pengendalian Konflik Kepentingan.
(2) Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
