PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
Pengelompokan Konflik Kepentingan paling sedikit meliputi tugas dan fungsi: a. perencanaan; b. sumber daya manusia; c. pembuatan aturan/kebijakan; d. pelayanan informasi publik; e. perizinan; f. pengadaan barang/jasa; g. pengawasan/pemeriksaan; h. penegakan hukum lingkungan hidup; dan i. penilaian, sertifikasi, dan pengujian.
