Pasal 11
BAB 2 — JENIS, SUMBER DAN BENTUK, PENGELOMPOKAN KONFLIK KEPENTINGAN, DAN SITUASI
(1) Konflik Kepentingan yang bersumber dari penerimaan hadiah/gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g terjadi ketika Pejabat Pemerintahan atau keluarga/kerabatnya menerima hadiah/gratifikasi yang telah dikecualikan sebagai suap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempengaruhi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Bentuk Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Pejabat Pemerintahan yang dipengaruhi oleh pemberian hadiah/gratifikasi yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan baik dari pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
