PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
Pasal 7
Dalam melaksanakan penerbitan Persetujuan Lingkungan, gubernur dibantu oleh: a. tim uji kelayakan lingkungan hidup yang berkedudukan di provinsi untuk penilaian Amdal atau adendum Andal dan RKL-RPL; b. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk pemeriksaan UKL-UPL dan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru; atau c. organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi untuk penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH.
