PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN pada Kementerian/Badan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Penyusunan Standar Kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi Standar Kompetensi; b. penyusunan Kompetensi jabatan; dan c. penentuan persyaratan jabatan.
