PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 33
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri/Kepala melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Kompetensi ASN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. diseminasi terkait pengembangan Kompetensi ASN; b. penerapan nilai dasar (core value); dan/atau c. advokasi.
