PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup menyusun pedoman pembelajaran sebagai dasar penyelenggara pembelajaran.
