PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan berdasarkan strategi 10:20:70. (2) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan proporsi: a. 10% (sepuluh persen) kegiatan pembelajaran berupa:
pelatihan klasikal; dan/atau
pelatihan nonklasikal. b. 20% (dua puluh persen) kegiatan pembelajaran dari hubungan sosial dan umpan balik; dan c. 70% (tujuh puluh persen) didapatkan dari penugasan dan pengalaman di lapangan.
